TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan ajudan sekaligus sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Pemberian sanksi ini buntut dugaan pelanggaran etik terkait kasus Brigadir J.
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Sadam digelar pada Senin (12/9).
Baca: Bharada E Syok dan Mundur seusai Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: FS Memerintah untuk Membunuh
Pimpinan sidang Kombes Pol Rachmat Pamudji mengatakan, Bharada Sadam terbukti secara sah melanggar kode etik Polri.
Bharada Sadam dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi.
Ia diduga telah menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan.
"Di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Pers," ucap pimpinan sidang, dikutip dari Polri TV, Senin (12/9/2022).
Peristiwa itu terjadi saat wartawan melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Perbuatan Bharada Sadam yang menjadi viral di media sosial, dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Baca: Bharada S Sopir Ferdy Sambo Ikut Disidang Etik Buntut Pembunuhan Brigadir J, Dimutasi ke Yanma Polri
Meski begitu, pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam masuk kategori sedang, sehingga tidak sampai dipecat.
Komisi Sidang Etik Polri kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Oleh karena itu, Bharada Sadam diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi kedua, yakni sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata dia.
Kemudian, Bharada Sadam juga telah ditempatkan ditempat khusus selama 20 hari di Mako Brimob.
Baca: Jokowi Terima Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J Lewat Mahfud MD, Komnas HAM Harap Hukuman Berat
Atas putusan tersebut, Bharada Sadam mengaku menerima dan tidak mengajukan banding.
Sejauh ini, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggotanya terkait kasus Brigadir J.
Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam.
Baca: Tak Main-main! Kejagung Libatkan 43 JPU Buktikan Ferdy Sambo Bersalah di Kasus Kematian Brigadir J
Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan Pimpinan Polri. (Tribun-Video.com/Agung Tri Laksono)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada Sadam # ajudan # Ferdy Sambo # Brigadir J # pembunuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.