Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Tak Main-main! Kejagung Libatkan 43 JPU Buktikan Ferdy Sambo Bersalah di Kasus Kematian Brigadir J

Senin, 12 September 2022 23:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Nofriandyah Yosua Hutabarat semakin dekat dengan persidangan.

Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa penuntut umum untuk membuktikan kejahatan Ferdy Sambo di persidangan.

Terdekat, puluhan JPU itu ditugaskan terkait dugaan tindak pidana obstruction of justice dalam perkara tewasnya Brigadir J.

Mereka ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Hal ini sesuai dengan keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pada hari ini Senin (12/9/2022).

43 jaksa dipilih setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU.

Ketut menjelaskan, sebelumnya JAM PIDUM menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka FS.

Baca: Serahkan 5 Rekomendasi Kasus Tewasnya Brigadir J ke Jokowi, Komnas HAM Minta Kinerja Polri Diaudit

Baca: Bharada E Mengaku Syok setelah Menembak Brigadir J, Sebut Ferdy Sambo Lakukan Hal Ini

Pemberitahuan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Adapun Tersangka FS terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan dalam Pasal 49 jo yakni menghalangi penyelidikan kasus.

Mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka bersama sang istri Putri Candrawati.

Selain itu juga dua ajudan-nya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma'ruf.

6 anggota Polri lain juga menjadi tersangka kasus menghalangi proses hukum pembunuhan Brigadir J.

Para tersangka itu berperan merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Penyidik menduga Sambo memerintahkan agar kasus Brigadir J ini ditangani secara internal oleh Divisi Propam Polri.

Dia juga memerintahkan agar kamera pengamanan alias CCTV (Close Circuit Television) di sekitar rumah dinasnya dicopot.(Tribun-video.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Tunjuk 43 JPU untuk Tindaklanjuti Kasus Obstruction Of Justice Ferdy Sambo

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bripka Ricky Rizal 

Editor: Aprilia Saraswati
Videografer: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved