TRIBUN-VIDEO.COM - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 2022 akan disalurkan berupa iuran jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah.
Dalam penyalurannya, bansos PBI JK 2022 ini akan diberikan langsung ke penyedia layanan kesehatan yang diakses penerima.
Demi memastikan apakah sobat Tribunjualbeli termasuk penerima bansos PBI JK 2022 atau tidak, berikut ini caranya.
Dikutip dari Kompas.com, sobat Tribunjualbeli sebelum mengecek apakah kamu termasuk penerima bansos PBI JK 2022, kamu harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.
1. Warga negara Indonesia
Baca: Respons TGB soal Bansos Tak Sebanding Dampak Kenaikan BBM: Kebijakan Pemerintah Jangan Memudharatkan
2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
3.Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
Kepesertaan PBI JK ini berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Namun, PBI JK ini tidak berlaku bagi bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK, karena otomatis akan menjadi peserta.
Adapun cara mengecek apakah kamu termasuk penerima bansos PBI JK atau tidak, kamu bisa mengeceknya secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id sebagai berikut:
Baca: Begini Cara Cek Penerima Bansos BLT BBM Kemensos 2022 secara Online, Bisa lewat Laman Kemensos
1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan nama penerima manfaat bansos PBI JK, dengan memasukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Setelah itu masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP, lalu ketikkan kode captcha, dan klik tombol “Cari Data”.
Kemudian, sistem cek bansos akan mencari nama penerima manfaat.
Jika data yang dimasukkan termasuk dalam penerima PBI JK, maka dapat dicek di kolom PBI JK.
Sedangkan jika data yang dimasukkan tak masuk daftar penerima, maka akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek Penerima Bansos PBI JK, Klik cekbansos.kemensos.go.id
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.