TRIBUN-VIDEO.COM - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (3/9/2022) berdampak pada berbagai sektor.
Adapun kenaikan harga BBM tersebut yakni, Pertalite dari yang saat ini hanya Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, kemudian Solar Subsidi menjadi Rp 6.800 per liter dari yang saat ini hanya Rp 5.150 per liter.
Baca: 10 Ton Solar Oplosan Disita, Polisi Ringkus Sindikat Pengoplos BBM di Bengkulu
Baca: Solar Langka dan Harga BBM Naik, Nelayan di Tanah Kuning Keluhkan Semakin Sulit Melaut
Atas kenaikan harga tersebut, harga jasa transportasi juga mengalami kenaikan, seperti halnya yang dilakukan oleh Galaherang Transport (G-Trans) di Mempawah.(*)
# Bahan Bakar Minyak (BBM) # Mempawah # Solar Subsidi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.