Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Khawatir Ferdy Sambo Cs Dihukum Ringan, Begini Sarannya

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun khawatir lima tersangka pembunuhan Brigadir J hanya dihukum ringan.

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Gayus Lumbuun awalnya menyarankan lima tersangka tak hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP saja.

Pasal 340 sendiri mengatur tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, lalu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Ia menyarankan Ferdy Sambo dan keempat tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, soal penyalahgunaan senjata.

Baca: Ferdy Sambo Tanya ke Bripka Ricky Rizal soal Berani Tembak Yosua: Saya Nggak Berani Pak

Tak cuma pasal soal penyalahgunaan senjata, Gayus juga menyarankan para tersangka dijerat dengan pasal obstruction of justice.

Gayus lalu mengungkapkan khawatirannya, soal hakim yang akan memberikan hukuman terendah atau ringan bagi Ferdy Sambo dan keempat tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain.

Gayus juga takut, kasus pembunuhan Brigadir J akan senasib dengan dengan pembunuhan Marsinah.

Sekedar informasi, Marsinah sang pahlawan buruh disiksa dan dibunuh pada 1993 lalu.

Namun nahasnya sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis Marsinah justru dibebaskan.

Baca: Bripka RR Tak Ingin Sang Anak Melihatnya sebagai Pembunuh, Kini Berpaling dari Skenario Ferdy Sambo

Komnas HAM Takut Brigadir J seperti Marsinah

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, khawatir para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf bisa bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Damanik pun membandingkan kasus ini dengan kasus pembunuhan kepada Marsinah.

Dikutip dari Kompas.com, pada saat persidangan itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas lantaran saat persidangan begitu bergantung pada saksi mahkota.

Adanya fakta persidangan seperti dalam kasus Marsinah tersebut membuat Taufan menduga bebasnya terdakwa bisa terjadi kembali dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Hasil Tes Lie Detector Ferdy Sambo Tak akan Diumumkan ke Publik, Polri: Kepentingan Penyidik

Hal ini, katanya, lantaran kepolisian memperoleh keterangan yang berbeda-beda terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Berbeda-bedanya keterangan ini menjadi bahaya menurut Damanik.

Selain itu, Taufik juga mengkhawatirkan jika para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf secara tiba-tiba menarik kesaksiannya.

Jika hal ini terjadi, maka menurutnya tinggal Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi tersangka.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Temukan 'Celah', Mantan Hakim Agung Khawatir Ferdy Sambo Cs Dihukum Ringan: Seperti Kasus Marsinah

# tersangka # pembunuhan # Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda