TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isinya meminta agar Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri dicopot.
Seperti diketahui, Kabareskrim dijabat oleh Komjen Agus Andrianto, sedangkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim dijabat oleh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Pengacara Deolipa, Emanuel Herdyanto, mengatakan, pihaknya melihat ada persoalan dalam penegakan hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dia mempertanyakan mengapa Putri Candrawathi yang telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J belum ditahan.
Baca: Dirtipidum Polri Beberkan Hasil Pemeriksaan Alat Lie Detector pada Bharada E, Bripka RR, dan KM
Baca: Dirtipidum Ungkap Alasan Bharada E Diganti Pemeran Lain saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Polisi beralasan, istri Ferdy Sambo itu belum ditahan karena masih memiliki anak berumur 1,5 tahun.
"Dalam perkara lain, perkara yang diancam dalam KUHAP Pasal 21 Ayat 4, dengan ancaman lebih di atas lima tahun tetap ditahan," tuturnya.
Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Surat Deolipa ke Kapolri, Minta Jenderal Sigit Copot Komjen Agus dan Brigjen Andi Rian Djajadi
# Deolipa Yumara # Kapolri # Kabareskrim # Dirtipidum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.