TRIBUN-VIDEO.COM - Keterangan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan ke-11 kasus dugaan rudapaksa santriwati sebuah ponpes di Jombang, atas terdakwa Mas Bechi (41) di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Jumat (2/9/2022), justru menyingkap motif sesungguhnya dari pihak korban.
Penasihat Hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika menduga kuat bahwa kriminalisasi yang dituduhkan pihak korban kepada kliennya Mas Bechi, bukan karena adanya tindakan kekerasan seksual.
Melainkan, dilatarbelakangi manuver bersifat politis yang dilancarkan oleh oknum kelompok tertentu, di pihak korban.
Tujuannya, lanjut I Gede Pasek, menggulingkan jabatan Ketua Umum Organisasi Pemuda Shiddiqiyah (Opshid) Indonesia yang sedang diemban oleh Mas Bechi. (*)
# Mas Bechi # PN Surabaya # I Gede Pasek Suardika # rudapaksa santriwati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.