TRIBUN-VIDEO.COM - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan update terakhir terkait jumlah anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dedi menyatakan sejauh ini Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa total 97 anggota polisi dan jumlah tersebut dikatakan dia tidak akan bertambah.
"Sudah selesai 97 (anggota diperiksa), Irsus sudah selesai," kata Dedi kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Dengan begitu, kata Dedi, maka saat ini yang akan difokuskan oleh Itsus yakni menggelar sidang etik kepada para anggota Polri yang dinyatakan tersangka.
Baca: Peran Kompol Chuck Putranto Kini Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri karena Kasus Brigadir J
Baca: Tak Langsung Laporkan Pelecehan Brigadir J di Magelang, PC Ngaku Malu Sempat Ingin Mati
Setidaknya ada 6 anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice atau penghalangan penyidikan.
Jumlah tersebut tidak termasuk nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sudah disidang etik terlebih dahulu.
"Sekarang fokusnya adalah pelaksaan sidang kode etik profesi itu fokusnya," ucap Dedi.
Adapun untuk sidang etik itu sendiri sudah mulai digelar pada Kamis (1/9/2022) kemarin yang diawali oleh Kompol Chuk Putranto (CP).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 97 Polisi Sudah Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Kini Fokus Sidang Etik
# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir Yoshua Hutabarat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.