TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi menilai, dugaan kerugian negara sebesar Rp 104,1 triliun yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak masuk akal.
Hal tersebut disampaikan Surya melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, guna menanggapi dugaan kerugian yang timbul akibat usaha kelapa sawit di Kabupaten Indragiri, Riau, sejak 2003 oleh PT Duta Palma Group.
"Perhitungan dimaksud (Rp 104,1 triliun), kita confirm ke klien (dan dikatakan) sangat tidak masuk akal," kata Juniver melalui keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Menurut Juniver, nilai aset yang dipermasalahkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut hanya Rp 5 triliun.
Oleh sebab itu, kata dia, Surya Darmadi pulang ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung.
Baca: Kejagung Sita Uang Rp 5,1 Triliun dari Tersangka Korupsi Surya Darmadi
"Bagaimana bisa bisa dinyatakan kerugian Rp 78 triliun apalagi sekarang jadi Rp 104 triliun? klien menyatakan 'kalo ada uang sampai segitu ngapain datang ikut proses hukum, nikmati saja 12 turunan'. Nah itu pernyataan klien," papar Juniver.
Sebelumnya, Kejagung menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group bertambah menjadi lebih dari Rp 100 triliun.
Ada Lahan, Pabrik, Apartemen, dan Helikopter Awalnya, perkara yang menjerat bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi itu diduga merugikan perekonomian negara senilai Rp 78 triliun berdasarkan perhitungan penyidik Kejaksaan Agung.
"Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP, dari ahli auditor, itu kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun," papar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa siang.
Hitungan tersebut berdasarkan kolaborasi perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada.
Timothy Afryano Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menyita sebuah helikopter terkait kasus dugaan korupsi Surya Darmadi.
Baca: Aset Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Kembali Disita, Kini Kejagung telah Sita 32 Aset
Jika dijumlah, kerugian yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group baik kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara telah mencapai Rp 104,1 triliun.
Adapun kerugian tersebut diperoleh sejak lima perusahaan dalam group perusahaan milik Surya Darmadi tersebut beroperasi selama 19 tahun yakni sejak 2003 sampai 2022.
Kelima perusahaan Surya itu adalah PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Surya Darmadi dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain di Kejagung, Surya Darmadi terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Korupsi hingga Rugikan Negara Lebih dari Rp 100 Triliun, Surya Darmadi: Tak Masuk Akal!"
# tersangka # korupsi # pencucian uang # Surya Darmadi # Kejagung # PT Duta Palma Group
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.