Terkini Nasional
Kejagung Sita Uang Rp 5,1 Triliun dari Tersangka Korupsi Surya Darmadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah berhasil menyita sejumlah uang bernilai fantastis hingga triliunan rupiah dalam penyidikan kasus korupsi Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Jampidsus memperlihatkan langsung tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun selama penyidikan kasus korupsi penyerobotan lahan sawit milik PT Duta Palma Group.
Uang itu merupakan barang bukti kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga merugikan negara hingga Rp 78 Triliun.
Barang bukti yang ditunjukan itu adalah uang senilai 5.123.189.064.978.
Baca: Penampakan Uang Rp 5,1 Triliun Lebih Kasus Korupsi Surya Darmadi, Ada Mata Uang AS dan Singapura
Selain itu terdapat uang dalam mata uang asing sebesar 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat dan 646,04 dollar Singapura.
“Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan bank Mandiri. Uang sebanyak 5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada bank Mandiri tapi ada di beberapa bank lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Selasa (30/8/2022).
Dalam penyitaan aset berupa uang ini, Kejagung juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendalami total kerugian perekonomian dari kasus ini.
Uang itu diserahkan ke sejumlah Bank BUMN dan diserahterimakan secara simbolik ke Bank Mandiri.
Setibanya di Indonesia pada Senin (15/8/2022) lalu, Surya Darmadi langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Kejaksaan Agung.
Baca: Detik-detik Pemuda Terekam Kamera Tengah Gasak Tiang Bolard di Jalan Suryakencana Bogor Jadi Sorotan
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Surya.
Surya Darmadi diketahui juga menjadi buronan KPK sejak 2019 lalu.
“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Burhanuddin menjelaskan, Surya tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dengan kode penerbangan C1761 di Bandara Soekarno-Hatta.
Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan kejaksaan.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Tumpukan Uang Rp 5,1 Triliun yang Disita Kejagung dari Surya Darmadi
# Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung # Kejaksaan Agung (Kejagung) # Surya Darmadi Tersangka Korupsi # Surya Darmadi
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
LIVE: Prabowo 'Turun Gunung' Perintahkan Kejagung Banding Seusai Harvey Moeis Divonis 6,5Tahun
Kamis, 2 Januari 2025
Nasional
Suami Sandra Dewi Merugikan Negara Rp 271 T, Kasus PT Timah Jadi Skandal Korupsi Terbesar
Jumat, 29 Maret 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Sumber Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Korupsi Timah, Punya Banyak Usaha
Kamis, 28 Maret 2024
LIVE UPDATE
Kejari Paser Buka Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu, Hendi: Masyarakat Diminta Tak Segan Lapor
Kamis, 30 November 2023
Terkini Nasional
Pakar Pidana Nilai Bahwa AGH Pacar Mario Dandy Tak Perlu Mendapat Diversi, Berikut Alasannya
Senin, 20 Maret 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.