Pembersihan Judi Online di Kalangan Masyarakat, Polres Mimika Berhasil Menangkap 5 Tersangka

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, TIMIKA – Instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit agar jajaran kepolisian memberantas praktik perjudian, langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Mimika.

 

Selama tiga, mengamankan lima tersangka kasus judi online di wilayah Kabupaten Mimika yang beromset jutaan rupiah.

 

Pemberantasan perjudian tersebut melibatkan empat tersangka judi king, dan satu tersangka judi Totto gelap (togel) yang ditangkap dari lokasi berbeda.

 

Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama kepada Tribun-Papua com Rabu (24/8/2022) menjelaskan, lima tersangka tersebut antara lain judi King di Lorong Konika, Jalan Bougenville.

 

Baca: FULL Penjelasan Kapolri terkait Penyelesaian Kasus Ferdy Sambo, Kekaisaran hingga Judi Online

 

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial JO beserta barang bukti peralatan judi dan uang senilai Rp 1.56.000.

 

Kemudian, tersangka judi King di jalur 5, SP 3 dengan tersangka MS dan AS beserta barang bukti berupa peralatan judi, serta uang tunai Rp 994.000.

 

Pelaku judi King di Jalur 2, Koperapoka berinisial DK beserta barang bukti peralatan judi serta uang tunai Rp 211.000, serta pelaku judi Totto gelap (togel) di Jalan Bougenville berinisial B beserta barang bukti dan uang tunai Rp 6.740.000.

 

“Peralatan judi yang berupa papan kayu, kupon, jerigen, bantalan stempel, dan mikropon juga disita petugas,” katanya.

 

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, tersangka ini dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda Rp25 juta.

 

Baca: Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Mamuju, Polisi Amankan Lima Pelaku dan Barang Bukti

 

Masih menurut Wakapolres Mimika, penertiban ini akan berlanjut hingga benar-benar bersih. Seperti diketahui, judi king dan togel telah lama beroperasi di Timika.

 

Sesuai dengan perintah Kapolres Mimika maka semua bentuk perjudian yang ada di Timika ini harus ditiadakan.

 

Sementara Kasat Reskrim Polres Nimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan selain judi king dan togel, judi jenis lainnya yang dilakukan secara langsung ataupun online akan ditertibkan. Termasuk judi sabung ayam, karena mengundang banyak masyarakat bermain.

 

Ia menyebut untuk judi online, Reskrim Polres Mimika terus berkoordinasi bersama tim ciber di Polda Papua untuk memastikan apakah ada akun tersebut ada di Timika atau tidak.

 

Rabu (24/8/2022) menjelaskan, lima tersangka tersebut antara lain judi King di Lorong Konika, Jalan Bougenville. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Polres Mimika Tangkap Lima Tersangka Judi Online di Timika Beromset Jutaan Rupiah

 

# gerebek judi online # judi online # Polres Mimika # judi

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda