TRIBUN-VIDEO.COM - Untuk melakukan pemesanan penukaran sebelum mendapat uang rupiah baru 2022, simak langkah-langkah berikut ini:
1. Siapkan KTP
2. Akses situs pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan
3. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling"
4. Tentukan provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
6. Isi data pemesanan, seperti NIK, KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI
8. Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Mendapatkan Uang Rupiah Baru TE 2022 Melalui Kas Keliling
#uang baru #tips #tahun emisi #Uang Rupiah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.