TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menggugat mantan kliennya hingga Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022).
Ia menuntut pembayaran fee sebesar Rp 15 miliar.
Hal ini sebagai buntut pencabutan kuasa hukum terhadap Bharada E.
Baca: Bharada E Resmi Dilindungi Penuh Oleh LPSK, Richard Eliezer Bukan Bagian dari Perencanaan
Dikutip dari Tribunnews.com, Deolipa menerangkan, pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E batal demi hukum.
Dalam hal ini Bharada E sebagai tergugat pertama.
"Pertama menyatakan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," kata Deolipa di PN Jaksel.
Kemudian, Deolipa menyebut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai tergugat ketiga.
Sementara, tergugat kedua adalah pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy.
Disebutkan, Kabareskrim Polri dan Bharada E melawan hukum dan memiliki ikhtikad jahat dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.
Sebagaimana diketahui, Bharada E telah menuliskan surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacaranya pada tanggal 10 Agustus 2022.
Baca: JC bagi Bharada E Dikabulkan LPSK, Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Layak Dibebaskan, Ini Penjelasannya
"Menyatakan perbuatan tergugat 1 (Bharada E) dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," ujarnya.
Deolipa juga menuntut pihak tergugat membayar uang sebesar RP 15 miliar sebagai upah.
"Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 Miliar," ucapnya.
Sebagaimana informasi sebelumnya, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Burhanudin sebagai pengacaranya.
Bharada E kemudian resmi menunjuk tim kuasa hukum yang baru yakni Ronny Talapessy.
Tim kuasa hukum itu ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E tanpa intervensi siapapun.
Baca: Lindungi Bharada E, LPSK Siapkan Pengawal Tambahan dan Perketat Keamanan Makanan untuk Bharada E
Alasannya, Bharada E tak nyaman dengan mantan pengacaranya hingga disebut mencari panggung. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuntut Bayar Fee Rp 15 Miliar, Deolipa Gugat Bharada E hingga Kabareskrim ke PN Jakarta Selatan
# TRIBUNNEWS UPDATE # Deolipa Yumara # Komjen Agus Andrianto # Bharada E # kuasa hukum # pengacara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.