Pengacara Brigadir J Peringatkan Putri Candrawathi agar Segera Minta Maaf: Saya Kasih Batas Waktu

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam akan dilaporkan pengacara pihak Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Diketahui, laporan tersebut mengarah atas tudingan laporan palsu yang disampaikan istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Di mana, Putri Candrawathi sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Belakangan diketahui, laporan tersebut sudah dihentikan penyidik lantaran tidak ada unsur pidana.

Baca: LPSK Tolak Perlindungan untuk Putri Candrawathi namun Beri Perlindungan Maksimal untuk Bharada E

Namun, pihaknya mengaku sedang menyusun surat kuasa yang hendak dikirim ke Jambi untuk ditandatangani oleh pihak keluarga Brigadir J.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin.

Kendati demikian, Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.

Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.

Dijelaskan olehnya, Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan laporan palsu.

Kemudian, dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45, di mana dirinya telah menyebar berita bohong.

Baca: Laporan Terbukti Palsu, Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucapnya.

Bahkan, Putri Candrawathi juga dikatakan oleh Kamaruddin, dapat terjerat pasal tentang pembunuhan berencana.

"Kemudian dia juga memfitnah almarhum yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstruction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.

Kamaruddin pun mendesak Putri Candrawathi untuk segera menyampaikan permintaan maafnya jika tidak ingin dilaporkan balik oleh pihak pengacara Brigadir J.

"Makanya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," kata Kamaruddin.

Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

# pengacara # Brigadir J # Putri Candrawathi # minta maaf # Kamaruddin Simanjuntak # Irjen Ferdy Sambo

Baca berita lainnya terkait Putri Candrawathi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Putri Candrawathi akan Dilaporkan Pihak Brigadir J Kasus Laporan Palsu Pelecehan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda