TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Bharada E menuturkan bahwa sudah ada skenario sejak awal dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E mengaku bahwa ia diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir Yosua seusai ajudan tersebut terkapar.
Skenario tersebut bahkan termasuk pernyataan awal yang disampaikan pada penyidik.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa Bharada E selama ini mengalami banyak tekanan batin.
"Tekanan ini termasuk permintaan pembuatan skenario. Seolah-olah kejadiannya begini, padahal dalam kenyataannya kejadiannya begitu," jelasnya.
Baca: Diduga Ada Skenario Sejak Awal untuk Menghabisi Nyawa Brigadir J, Bharada E Ngaku Perintah Atasan
Bharada E mengaku dipaksa mengaku membuat pengakuan dan cerita sesuai permintaan.
"Dia berubah dari posisi tekanan di mana dia harus berbuat begini, begini, begini. Dia harus bercerita apa adanya. Jadi ada perubahan," tegas Lipa.
Di antaranya pengakuan yang berubah adalah terkait jarak tembak yang berubah dari 6 meter menjadi 2 meter.
Deolipa pun menegaskan bahwa pengakuan tersebut hanya omong kosong belaka.
"Dia sudah mengakui itu, tetapi skenarionya tidak begitu. Keadaan yang nyata tidak begitu," jelasnya.
Deolipa menyatakan Bharada E akan mengungkapkan kejadian sebenar-benarnya yang terjadi yang dialami, dilihat langsung, dan dilakukan oleh kliennya.
Baca: Mahfud MD Bicara ada Mabes di Dalam Mabes, Bongkar Kasus Brigadir J dengan Singkirkan Banyak Pihak
Deolipa mengaku semua pengakun terbaru dari Bharada E sudah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta Sabtu (6/8/2022).
“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Meski tak menyebut siapa nama sosok yang memerintahkan tersebut, namun Deolipa menegaskan, orang yang memerintah Bharada E adalah atasan langsung yang dijaga oleh ajudan tersebut.
“(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” sambung Deolipa.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Ungkap Bharada E Diperintah Atasan untuk Tembak Brigadir J "
# Brigadir J # Brigadir Yosua Hutabarat # Brigadir Yosua # Bharada E
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.