TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Manggarai Barat menetapkan satu orang tersangka yang melakukan demonstrasi terkait penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) pada Senin (1/8/2022) kemarin.
Baca: Kenaikan Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Tuai Polemik, Aksi Mogok hingga Tanda Tangan Petisi
Baca: HPI NTT Sebut 10.000 Wisatawan Batal ke Labuan Bajo, Dampak dari Kenaikan Harga Tiket TN Komodo
Adapun penerapan pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang Kejahatan yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Keamanan Orang Atau Barang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Terdapat dua orang aktivis yang masih diamankan di Mapolres Manggarai Barat yakni ER dan L.(*)
# Mapolres Manggarai Barat # Taman Nasional Komodo # demonstrasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.