Polisi Tetapkan Tersangka Pendemo Tiket Taman Nasional Komodo, 2 Orang Lain Masih Diamankan

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Mei Sada Sirait

Cameraman: Sigit Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Manggarai Barat menetapkan satu orang tersangka yang melakukan demonstrasi terkait penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) pada Senin (1/8/2022) kemarin.

Baca: Kenaikan Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Tuai Polemik, Aksi Mogok hingga Tanda Tangan Petisi

Baca: HPI NTT Sebut 10.000 Wisatawan Batal ke Labuan Bajo, Dampak dari Kenaikan Harga Tiket TN Komodo

Adapun penerapan pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang Kejahatan yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Keamanan Orang Atau Barang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Terdapat dua orang aktivis yang masih diamankan di Mapolres Manggarai Barat yakni ER dan L.(*)

# Mapolres Manggarai Barat # Taman Nasional Komodo # demonstrasi  

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda