TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah pemerintah bisa mengintip pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp, Telegram, atau e-mail, dan sebagainya apabila platform digital telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aplikasi perpesanan seperti WhatsApp sebagian besar sudah dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption).
Baca: Pendaftaran PSE Picu Polemik, Netizen Naikkan Hastag #BlokirKominfo akibat Blokir PayPal & Steam
Sistem itu memungkinkan pesan tidak dapat dicegat atau diintip pihak mana pun, termasuk WhatsApp sendiri.
Semmy menjelaskan, akses ke data hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang.
Baca: Belum Daftar PSE, Sederet Situs & Aplikasi Diblokir Kominfo Mulai 30 Juli, Epic Games hingga PayPal
Pihak berwenang dalam hal ini merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan.
Dengan demikian, permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas.
Nantinya, platform digital yang dimintai data dapat menyodorkan perwakilan sebagai narahubung untuk melakukan negosiasi data apa saja yang diperlukan dalam penyelidikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Bantah Pemerintah Bisa Intip Chat WhatsApp dan E-mail lewat Aturan PSE"
# Kominfo # Pemerintah # privasi # PSE privat #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.