TRIBUN-VIDEO.COM, JAMBI - Proses autopsi ulang atas jenazah Brigadir J telah dilakukan di RSUD Sungai Bahar Jambi.
Hasil autopsi jenazah Brigadir J yang dilakukan pada Rabu (27/7/2022) akan dibuka pada proses pengadilan.
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar.
Baca: Komnas HAM Periksa Tim Cyber dan Puslabfor Polri Terkait Penembakan Brigadir J
Ia mengatakan autopsi atau ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Ini akan dibuka hasilnya di pengadilan," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa ini telah dijelaskan dalam Undang Undang tentang Keterbukaan informasi publik.
Baca: Autopsi Ulang Telah Dilaksanakan, Tim Forensik Beberkan 2 Kendala Selama Proses Autopsi Brigadir J
"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," jelasnya.
Ia menyebut hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.
(Tribun-Video.com/TribunJambi.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kadiv Humas Polri: Hasil Autopsi Brigadir Yosua akan Dibuka di Pengadilan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.