Guru Honorer Pelaku Rudapaksa di Sumsel Sempat Dinyatakan Bebas, Kini Dieksekusi seusai Kasasi Jaksa

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Video Production: Sigit Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim gabungan Kejari Muara Enim dan Sat Reskrim Polsek Gelumbang berhasil mengeksekusi terpidana kasus rudapaksa yang dilakukan guru honorer SMP bernama Ahmad Lukita.

Pelaku ditangkap setelah sempat menghirup udara bebas lebih dari satu tahun dan menjadi (Daftar Pencarian Orang) DPO.

Terpidana telah melakukan pemerkosaan terhadap SH (15) yang merupakan siswinya.

Ahmad Lukita kini dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta serta subsider 1 bulan kurungan. (*)

VP : Sigit Setiawan

Host : Dea Mita

# guru honorer # rudapaksa # Sumsel # Polsek Gelumbang

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda