TRIBUN-VIDEO.COM - Tim gabungan Kejari Muara Enim dan Sat Reskrim Polsek Gelumbang berhasil mengeksekusi terpidana kasus rudapaksa yang dilakukan guru honorer SMP bernama Ahmad Lukita.
Pelaku ditangkap setelah sempat menghirup udara bebas lebih dari satu tahun dan menjadi (Daftar Pencarian Orang) DPO.
Terpidana telah melakukan pemerkosaan terhadap SH (15) yang merupakan siswinya.
Ahmad Lukita kini dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta serta subsider 1 bulan kurungan. (*)
VP : Sigit Setiawan
Host : Dea Mita
# guru honorer # rudapaksa # Sumsel # Polsek Gelumbang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.