TRIBUN-VIDEO.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi yang dilakukan secara masif oleh pemilik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
PPATK juga menemukan oknum karyawan ACT melakukan pengiriman dana ke negara-negara berisiko terorisme.
Terdapat 17 kali transaksi dengan nominal total Rp 1,7 miliar.
Transaksi dilakukan antara Rp 10 juta hingga Rp 552 juta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Rabu (6/7/2022).
"Ada juga salah satu karyawan melakukan, selama periode dua tahun, melakukan pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme."
Baca: PPATK Temukan ACT Sengaja Himpun Dana Donasi demi Raup Keuntungan, Dana Mampir ke Entitas Perusahaan
PPATK kemudian telah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum termasuk ke Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror.
Ivan menambahkan, proses tersebut sudah dilakukan sejak lama.
Namun pihaknya masih belum bisa memberikan informasi lanjutan soal penelusuran tersebut.
Selain itu, per-hari ini, PPATK menghentikan transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan di 33 penyedia jasa keuangan.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan.
Baca: Izin ACT Dicabut Kemensos, Presiden ACT: Kami Akan Patuhi Keputusan Pemerintah
Sementara itu, Sekjen PPATK Zaenal Mutaqin menuturkan penghentian transaksi 60 rekening atas kredit dan debit.
Penghentian transaksi tersebut merupakan respons dari penghentian usaha ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos sudah melarang, sehingga transaksi apapun tak bisa dilakukan, termasuk transaksi uang masuk.
Sehingga masyarakat tak bisa lagi memberikan sumbangan.
"Artinya Kemensos sudah melarang, kita juga langsung menghentikan transaksi baik masuk, artinya sudah distop izinnya sehingga yang mau menyumbang tidak bisa," kata Zaenal.
(Tribun-Video.com)
Video Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Host: Ratu Sejati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.