TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ikut tanggapi kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menurutnya, jika dugaan itu benar, maka apa yang dilakukan ACT adalah tidakan tercela.
Namun, ia mempertanyakan pendekatan yang dilakukan pemerintah lantaran memutuskan untuk mencabut izin ACT.
Anwar mengkritik langkah Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.
Baca: Ikut Bereaksi, Mahfud MD Nilai ACT Harus Dihukum Pidana dan Dikutuk jika Terbukti Selewengkan Dana
Ia menyayangkan, selama banyak melihat pendekatan yang dilakukan pemerintah terkait persoala yang sama lebih banyak memukul daripada merangkul.
Anwar Abbas bahkan juga menggunakan bahasa ' membinasakan', terkait langkah pencabutan izin PUB itu.
Menurutnya, masih banyak pendekatan lain yang bisa dilakukan Kemensos.
Apalagi sudah dijelaskan pihak ACT sendiri, bahwa mereka merupakan lembaga nirlaba yang menolong, seperti Palang Merah.
Meski begitu, ia sama sekali tidak membenarkan jika semua dugaan yang ada benar.
Baca: ACT Diterpa Kabar Tak Sedap, Aktivitas Kantor Cabang Kalbar Masih Beroperasi, Tak Ada Kendala
Anwar Abbas juga menyoroti menyoroti pemberitaan soal pimpinan ACT yang diduga mendapatkan gaji besar hingga fasilitas mewah.
Menurutnya, itu salah dari pimpinan yang hedonis dan materialistik.
Terpisah, Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial Rasman menjelaskan bahwa pencabutan izin PUB dilakukan lantaran ACT dinyatakan terbukti melanggar diktum-diktum perizinan.
Salah satunya, terkait dengan dana operasional yang melebihi ketentuan.
Meski sudah dicabut, ACT bisa kembali mengajukan izin kepada Kemensos agar bisa menyelenggarakan pengumpulan uang dan barang lagi.(*)
Editor: Cesar Soekendro
Host: Dea Mita
# Anwar Abbas # ACT # Kemensos # MUI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.