Lembaga Filantropi ACT Buka Suara terkait Pencabutan Izin PUB yang Dilakukan Kemensos

Video Production: Ayu Arumsari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan buka suara terkait pencabutan izin pengumpulan sumbangan ACT yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos)

Pihak ACT berencana akan menggelar jumpa pers di Kantor ACT, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2022) sore.

Dalam undangan yang diterima Tribunnews.com, konferensi pers dari ACT akan diadakan mulai pukul 16.30 – 18.00 WIB.

Diketahui, pada Selasa (5/7/2022) kemarin, Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan ACT pada 2022.

Hal ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan dalam Penyelenggaraan PUB tersebut.

Baca: KONFERENSI PERS: Temuan PPATK Terkait Penggalangan Dana dan Donasi ACT

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Surat pencabutan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi.

Melalui keterangan tertulisnya, Muhadjir Effendi mengatakan, pencabutan izin tersebut sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.

"Baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir Effendi, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (6/7/2022).

Adapun indikasi pelanggaran tersebut, ACT menggunakan 13,7 persen dana yang dihimpun dari masyarakat untuk kegiatan operasional.

Padahal dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, lembaga pengumpul sumbangan hanya boleh menggunakan maksimal 10 persen untuk dana operasional.

Dari kasus ACT ini, Kemensos menyatakan akan memeriksa izin-izin yang diberikan kepada lembaga atau yayasan lainnya.

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat."

"Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Baca: 2 Petinggi ACT Terlibat Kasus Dugaan Penipuan, Polisi Kasus Masih Dalam Penyelidikan

Presiden ACT Ibnu Khajar Disebut Masih Berkantor

Meskipun izin pengumpulan uang dan barang ACT telah dicabut, tapi Presiden ACT Ibnu Khajar disebut masih berkantor.

"Iya (tetap berkantor)," kata seorang relawan ACT yang mengaku bernama Ricardo saat ditemui di Lobby Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ia juga menyebut, kantor ACT tetap beroperasi meski izin PUB-nya dicabut pemerintah.

"Iya masih tetap beroperasi," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Head of Media & Public Relations ACT, Clara yang mengatakan, lembaganya masih beroperasi normal.

"Iya (masih beroperasi), yah," ucap Clara saat dihubungi.

Pantauan Tribunnews.com di area parkiran Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.20 WIB sejumlah mobil operasional milik ACT tampak masih terlihat.

# ACT # Aksi Cepat Tanggap # Kemensos # Izin

Baca berita lainnya terkait ACT

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ACT Bersikap atas Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh Kemensos

Sumber: Tribunnews.com
   #ACT   #Aksi Cepat Tanggap   #Kemensos   #Izin
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda