TRIBUN-VIDEO.COM - KR, pria asal Buleleng, Bali, tersangka penganiayaan mantan pacarnya dibebaskan polisi.
KR dibebaskan dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
KR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengkonfirmasi adanya hal ini.
Dirinya mengatakan, polisi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Baca: Emak-emak 60 Tahun dan Anaknya Aniaya Nenek 80 Tahun di Serang Hanya karena Senggolan
Polisi menghentikan penyelidikan setelah korban WMR mencabut laporan kepolisian.
Sumarjaya menyampaikan kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai pada Kamis (30/6/2022).
Setelah menandatangani surat pernyataan damai, keduanya pun mendatangi Polsek Sawan.
Keduanya datang untuk mencabut laporan pengaduan kepolisian yang sebelumnya dilayangkan oleh korban WMR.
Atas pernyataan tersebut, tersangka kemudian dibebaskan melalui restorative justice.
Baca: Saksi Bocorkan Sikap Polisi saat Cekcok dengan Mahasiswi di Jatinegara, Tak Melawan Meski Dianiaya
Untuk diketahui, penganiayaan yang diduga dilakukan KR terhadap korban terjadi pada Minggu (26/6/2022).
Awalnya, korban berjalan kaki di sekitar Pura Dalem Desa Suwug.
Korban berpapasan dengan tersangka yang merupakan mantan pacar korban.
Begitu bertemu korban, tersangka langsung memukul lengan kanan korban serta menarik dan menyeret korban.
KR kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap seusai korban melaporkannya ke polisi. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Penganiaya Mantan Pacar di Buleleng Bebas lewat "Restorative Justice""
# Polres Buleleng # Buleleng # penganiayaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.