Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Emak-emak 60 Tahun dan Anaknya Aniaya Nenek 80 Tahun di Serang Hanya karena Senggolan

Jumat, 1 Juli 2022 16:02 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Ibu dan anak warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang terancam masuk penjara selama 2,8 tahun.

Hal itu lantaran keduanya diduga menganiaya seorang nenek bernama Bariah (80) yang tidak lain adalah tetangganya.

Baca: Saksi Bocorkan Sikap Polisi saat Cekcok dengan Mahasiswi di Jatinegara, Tak Melawan Meski Dianiaya

Baca: Tak Terima Ditegur saat Lawan Arah, Mahasiswi Bentak dan Aniaya Polisi di Flyover Kampung Melayu

Diketahui bahwa peristiwa tersebut telah terjadi selama satu tahun silam, yakni pada Februari 2021.

Bariah bercerita bahwa kerjadian tersebut bermula pada saat dirinya usai menyapu sekitar halaman rumahnya.

Namun, saat hendak pulang Bariah tidak sengaja menyenggol tanggan Maemanah (pelaku).(*)

Editor: Imam Arif
Host: Dea Mita

# aniaya # Serang # menganiaya

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Videografer: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun Video

Tags
   #aniaya   #Serang   #menganiaya

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved