Tempat Wisata Menarik, Bangunan Rumah Anjasmoro 25 di Malang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Reporter: Ariska Nur Choirina

Video Production: Sigit Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tribunnes. di Malang ada satu bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2019 silam.

Bangunan tersebut adalah rumah di Jl Anjasmoro 25, tribunners.

Baca: Menilik Keindahan Masjid Bingkudu, Masjid Tua yang Jadi Cagar Budaya di Sumatera Barat

Diketahui, rumah itu milik almarhum Slamet, seorang dokter hewan yang juga kepala pertama Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang.

Baca: Mitos dan Fakta: Situs Pringgoloyo, Diduga Objek Cagar Budaya, Dikenal Angker hingga Ada Macan Putih

Namun kini rumah Anjasmoro 25 (amor 35) itu ditempati oleh generasi ketiga.

Pasalnya, rumah anjasmoro 25 ditetapkan sebagai cagar budaya karena dianggap mewakili zamannya.

Selain itu, ada pula sejarah dari rumah yang berusia lebih dari 50 tahun, tersebut.

Rumah itu dulu tipe vila dan dibangun berdasarkan bouwplan ke 7 perencanaan tata kota Malang praja yang dibuat oleh Thomas Karsten, arsitektur Belanda. (*)

 

# TRAVEL UPDATE # cagar budaya # wisata sejarah # Pariwisata Malang Raya

 

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda