TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pelaku penganiayaan terhadap kurir Shopee mengaku tersinggung dengan ucapan korban.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kedua pelaku.
Wakapolsek Metro Barat Iptu Edy S, menyampaikan hal tersebut pada Senin (20/6/2022).
Iptu Edy menjelaskan, pelaku tersinggung dengan perkataan korban saat berkomunikasi lewat chat.
Dimana korban mengatakan jika tidak mampu membayar maka tidak usah pesan COD.
Baca: Oknum ASN di Jeneponto Jadi Buronan Polisi seusai Melarikan Diri karena Aniaya dan Rusak Rumah Warga
Baca: Polisi Tangkap 13 Pelaku Geng Motor yang Aniaya Pengendara, Hanya Ingin Eksis dan Tunjukkan Kekuatan
Kemudian saat melakukan COD, kedua pelaku langsung menganiaya korban.
Awalnya tersangka Jodi yang memukul, kemudian pelaku Rizki juga turut melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Kedua pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Kedua pelaku akan dibidik Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Dimana pelaku akan diancam dengan pidana maksimal lima tahun penjara.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Pelaku yang Aniaya Kurir Shoope Saat Antar COD Tersinggung dengan Ucapan Korban"
Host : Umi Wakhidah
VP : Dedhi Ajib Ramadhani
# Polsek Metro Barat Lampung # pelaku penganiayaan # kurir Shopee # tersinggung # ucapan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.