2 Penganiaya Kurir Shopee di Kota Metro Ditetapkan Jadi Tersangka, Kini Terancam Kurungan 5 Tahun

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Video Production: Cesar Aini Soekendro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah viral di media sosial, Polsek Metro Barat menetapkan dua pelaku penganiayaan kurir Shopee sebagai tersangka.

Wakapolsek Metro Barat Iptu Edy S membenarkan pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap dua pelaku penganiayaan beberapa saat setelah kejadian atas nama Muhammad Jodi Newanda Efendi (20) dan Rizki Surya Wijaya (21).

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (18/6/2022) di depan Rumah Sakit Muhammadiyah Metro.

Baca: Viral Video Kurir Shopee Dianiaya Pembeli saat COD, Pelaku Digeruduk Rekan Kurir Online

Baca: Para Kurir Datangi Rumah Pelaku Penganiayaan terhadap Kurir Online saat Mengantarkan Barang

Hal tersebut berawal saat pelaku Rizki memesan barang dengan pembayaran sistem cash on delivery (COD) di aplikasi Shopee.

Sewaktu paket sampai di dropship Kota Metro, korban Aji Laksono (24) yang saat itu bertugas mengantarkannya ke pemesan.

Namun, ketika diantarkan pertama kali, pemesan tidak ada di rumah. Sore harinya, barang kembali gagal kirim.

Dijelaskannya via chat, pelaku meminta agar barang diantarkan besoknya.

Tapi korban menjelaskan bahwa bila barang tidak dibayar hari itu akan diretur ke toko.

Hingga akhirnya pelaku dan korban sepakat bertemu di sekitar RS Muhammadiyah. (*)

Video Editor: Cesar Soekendro
Host: Firda Ananda

# viral di media sosial # penganiayaan # kurir Shopee # Polsek Metro Barat

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda