TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Tebo resmi menahan 3 tersangka kasus proyek fiktif pengerjaan jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo tahun anggaran 2019.
3 tersangka yakni, Tetap Sinulingga selaku PPK, Suarto selaku Dirut PT. Nai Adhipati Anom (NAA) dan H. Ismail Ibrahim sebagai pelaksana pekerjaan.
Baca: Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit, Dirjen Kemenhan Belum Ditahan karena Dianggap Kooperatif
Baca: Bersikap Kooperatif Jadi Alasan Kemenhan Tak Ditahan seusai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit
Pengerjaan jalan simpang logpon - Tanjung itu bersumber dari APBD Provinsi tahun 2019.
Dikarenakan tidak sesuai kontrak dengan anggaran Rp 7,3 milyar bersumber dari APBD Provinsi tahun 2019, pada pengerjaan jalan simpang logpon - Tanjung. (*)
Video Editor: Cesar Soekendro
Host: Dea Mita
# Kabupaten Tebo # Korupsi Proyek Fiktif # APBD
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.