3 Tersangka Kasus Pengerjaan Jalan Padang Lamo Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Tebo, Ada Pejabat PPK

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Video Production: Cesar Aini Soekendro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Tebo resmi menahan 3 tersangka kasus proyek fiktif pengerjaan jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo tahun anggaran 2019.

3 tersangka yakni, Tetap Sinulingga selaku PPK, Suarto selaku Dirut PT. Nai Adhipati Anom (NAA) dan H. Ismail Ibrahim sebagai pelaksana pekerjaan.

Baca: Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit, Dirjen Kemenhan Belum Ditahan karena Dianggap Kooperatif

Baca: Bersikap Kooperatif Jadi Alasan Kemenhan Tak Ditahan seusai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit

Pengerjaan jalan simpang logpon - Tanjung itu bersumber dari APBD Provinsi tahun 2019.

Dikarenakan tidak sesuai kontrak dengan anggaran Rp 7,3 milyar bersumber dari APBD Provinsi tahun 2019, pada pengerjaan jalan simpang logpon - Tanjung. (*)

Video Editor: Cesar Soekendro
Host: Dea Mita

# Kabupaten TeboKorupsi Proyek Fiktif # APBD

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda