TRIBUN-VIDEO.COM - Masyarakat diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tenggat waktu yang ditentukan yakni selambatnya tanggal 10 tiap bulannya.
Dengan pembayaran tepat waktu maka peserta BPJS Kesehatan dapat merasakan layanan Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Ridwansyah memberikan penjelasan.
Baca: Polisi Beberkan Alasan di Balik Aturan Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit saat Berkendara
Baca: Jokowi Resmi reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Ini Harta Kekayaan Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto
Ia mengatakan apabila ada keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maka peserta tidak dikenakan denda.
Asalkan dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.(*)
VP : Sigit Setiawan
Host : Dea Mita
# BPJS # BPJS Kesehatan # Denda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.