Sengaja Buang Mayat Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Lalu Yusuf Wibisono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).

Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.

Baca: Sosok Kolonel Priyanto, Penerima Bintang Jasa yang Kini Dipecat TNI dan Divonis Seumur Hidup

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa.

Faridah juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Vonis itu sama dengan tuntutan. Adapun Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Tengah, 8 Desember 2021. Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.

Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Baca: Kolonel Priyanto Nyatakan Pikir-pikir atas Vonis Penjara Seumur Hidup Kasus Sejoli Tewas di Nagreg

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

# Kolonel Priyanto # Nagreg # tabrak lari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda