Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Kolonel Priyanto Nyatakan Pikir-pikir atas Vonis Penjara Seumur Hidup Kasus Sejoli Tewas di Nagreg

Selasa, 7 Juni 2022 21:05 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat memasuki babak baru.

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI terkait perkara itu.

Priyanto pun menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

Awalnya majelis hakim Brigjen Faridah Faisal menjelaskan Priyanto dapat menerima, menolak, atau pikir-pikir atas putusan yang sudah dibacakan.

Baca: Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Kolonel Priyanto Terbukti Bersalah Lakukan 3 Tindak Pidana

Hakim Faridah mempersilahkan Priyanto berdiskusi bersama tim penasihat hukumnya untuk mengajukan sikap.

berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya yang hadir di persidangan, pihak terdakwa pun memutuskan pikir-pikir.

Priyanto akan pikir-pikir untuk banding selama tujuh hari.

Sebagai informasi, Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal dalam berkas putusan yang dibacakannya menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana.

Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Baca: Terungkap Penyebab Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Psikologis Keluarga Terganggu

Kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.

Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu.

Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya.

Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.(*)

VP : Sigit Setiawan
Host : Dea Mita

# Kolonel Priyanto # Vonis Kolonel Priyanto # Kasus Nagreg

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Videografer: Cesar Aini Soekendro
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved