Eksepsinya Ditolak Hakim, Edy Mulyadi Ungkap Kekecewaan dan Hanya Bisa Pasrah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang menolak eksepsinya.

Hal ini disampaikannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/6/2022).

Edy Mulyadi menuturkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

Baca: Edy Mulyadi Kecewa Eksepsi Kasus Tempat Jin Buang Anak Ditolak Hakim: Saya Tidak Bersalah!

Edy Mulyadi mengungkapkan bahwa poin ucapannya bukan soal jin buang anak.

Melaikan bagaimana ibu kota negara (IKN) Kalimantan adalah proyek yang ugal-ugalan.

Ia menyebut bahwa proyek ini sangat merugikan masyarakat.

Meski mengaku kecewa, namun Edy Mulyadi sepenuhnya menghargai keputusan hakim.

Ia pun berjanji akan membuktikan ketidakbersalahan dirinya pada sidang selanjutnya.

Baca: Edy Mulyadi Batal Ajukan Penangguhan Penahanan, Keputusan Itu telah Dirundingkan dengan Kuasa Hukum

Saat persidangan, majelis hakim yang diketuai Adeng AK menyatakan menolak eksepsi terdakwa Edy Mulyadi.

Selain itu, hakim juga meminta JPU agar melanjutkan perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti.

JPU sendiri mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Hal ini seusai pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu diucapkan Edy saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

 

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-video.com dengan judul Teriakan Edy Mulyadi saat Eksepsinya Ditolak Hakim: Saya Tidak Bersalah, Proyek IKN Ini Ugal-ugalan

 

#Edy Mulyadi #Sidang Edy Mulyadi #Edy Mulyadi ditahan #IKN #Eksepsi #KPAU

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda