LIVE UPDATE
Edy Mulyadi Kecewa Eksepsi Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Ditolak Hakim: Saya Tidak Bersalah!
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi.
Terhadap keputusan tersebut, Edy Mulyadi mengaku kecewa.
Edy menegaskan sebisa mungkin bersama pengacaranya akan membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022), Edy Mulyadi menyampaikan bahwa poin pernyataannya bukan jin buang anak.
Tapi bagaimana proyek IKN menurutnya merugikan rakyat Kalimantan khususnya, bangsa Indonesia.
Meski kecewa, Edy menuturkan, dirinya menghargai keputusan hakim dan bakal membuktikan pada sidang lanjutan.
Sebagai informasi, dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Adeng AK menyatakan menolak eksepsi terdakwa Edy Mulyadi.
Selain itu, hakim juga meminta JPU agar melanjutkan perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti.
Dalam kasus ini Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu diucapkan Edy saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun YouTube-nya.
Ada sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.
Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.(*)
# LIVE UPDATE # Edy Mulyadi # ujaran kebencian # tempat jin buang anak
Videografer: Cesar Aini Soekendro
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
20 jam lalu
LIVE UPDATE
Sekda dan Kepala BPKPD Kompak Mundur dari Jabatan, Bupati Belitung Timur Beri Penjelasan
20 jam lalu
LIVE UPDATE
Sejarah Karang Tengah Jadi Favorit Masyarakat untuk Menetap, Kawasan Strategis di Kota Tangerang
20 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.