Berapa Batasan Usia untuk Mengajukan Gugatan Pengakuan Anak,Simak Penjelasan Ahli Hukum Badrus Zaman

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Reporter: Fikri Febriyanto

Video Production: Fikri Febriyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Perkawinan yang sah atau tidak akan menentukan kedudukan hukum seorang anak, yang pada akhirnya ikut menentukan hak keperdataannya.

Seperti yang baru baru ini menjadi perbincangan publik mengenai kasus aktor tersohor Indonesia Rezky Adhitya.

Diketahui salah Wenny Ariani mengajukan gugatan pengakuan anak di saat sang anak berusia 8 tahun.

Yang menjadi pertanyaan? kenapa di usia 8 tahun dan adakah batasan waktu untuk mengajukan gugatan pengakuan anak.

Terkait hal itu Badrus Zaman SH, MH selaku ahli hukum dan juga Korwil Peradi Jawa Tengah memberikan penjelasannya.

"Sebenarnya tidak ada batasnya, selama kita mengajukan ya ajukan saja, karena tidak ada kadaluwarsanya, jadi kalau anaknya sudah besar mau mengajukan ya ajuksan saja, yang mengajukan kan bukan anaknya tapi ibunya," ujar Badrus Zaman di acara Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut Badrus Zaman juga menjelaskan terkait pentingnya peran tes DNA dalam proses pengajuan gugatan.

"Menurut saya yang paling penting (Tes DNA) karena bagaimanapun kalau tidak ada tes DNA bagaimana membuktikan bahwa ini adalah anak ini, menurut saya yang paling utama adalah tes DNA," terang Badrus Zaman.

Ia juga menjelaskan bahwa Tes DNA harus dilakukan dengan persetujuan dua bilah pihak dari pihak penggugat kepada tergugat.

Hal itu lantaran bahwa tes DNA harus dilakukan secara formal dan setiap sampel yang diambil harus dilakukan secara transparan.

Simak selengkapnya pada video di atas. (*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Gugatan Pengakuan Anak

Baca: Ramai soal Kasus Gugatan Pengakuan Anak Rezky Aditya, Begini Proses Pengajuan Gugatan

#Klarifikasi Rezky Aditya #Wenny Ariani #Kacamata Hukum #Nikah Siri

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda