TRIBUN-VIDEO.COM - Yellow Notice adalah peringatan polisi global untuk orang hilang yang dikeluarkan oleh Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol).
Dikutip dari interpol.int, Yellow Notice dikeluarkan untuk membantu menemukan orang hilang, seringkali anak di bawah umur.
Dalam kasus anak Ridwan Kamil, Yellow Notice berfungsi mempercepat proses pencarian dengan bantuan Interpol.
Baca: Demi Memantau Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz, Polri Kirim Yellow Notice ke Interpol Swiss
Yellow Notice juga bisa diterbitkan untuk korban penculikan orangtua, penculikan kriminal (penculikan), atau penghilangan yang tidak dapat dijelaskan.
Yellow Notice dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri.
Baca: Emmeril Kahn Tak Kunjung Ditemukan, Ridwan Kamil Ajukan Pertanyaan Ini Kepada Tim SAR di Sungai Aare
Baca: Ada Paranormal Ramalkan Nasib Anak Ridwan Kamil yang Hilang di Swiss, MUI: Jangan Perkeruh Suasana
Yellow Notice adalah alat penegakan hukum yang berharga dan dapat meningkatkan kemungkinan orang hilang ditemukan.
Terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergian atau dibawa ke luar negeri.
Pada 2021, Interpol telah mengeluarkan 2.622 Yellow Notice. (*)
(TRIBUN-VIDEO.COM/TRIBUNNEWS.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengertian Yellow Notice yang Dikirim Polri ke Interpol Terkait Hilangnya Anak Ridwan Kamil di Swiss.
# Emmeril Kahn Mumtadz # anak ridwan kamil # Swiss # Sungai Aare # Emmeril Khan Mumtadz # yellow notice # Interpol
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.