KACAMATA HUKUM: Seluk Beluk Imigrasi, Ditolak Masuk hingga Deportasi

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Fikri Febriyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pendakwah tersohor tanah air Ustaz Abdul Somad (UAS) baru-baru ini menjadi sorotan publik.

UAS mengaku di deportasi oleh pihak Pemerintah Singapura saat hendak berlibur dengan keluarganya.

Namun, Pemerintah Singapura mengklaim bahwa hal tersebut bukanlah deportasi, tetapi bagian dari penolakan dengan istilah ‘not to land notice’.

Kementrian dalam negeri Singapura mengatakan tiga alasan pihaknya menolak UAS.

Karena dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi.

Singapura juga mengkritik pernyataan Abdul Somad yang pernah membahas soal bom bunuh diri dalam ceramahnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai Abdul Somad pernah melontarkan pernyataan yang merendahkan agama lain.

Ditolaknya ulama tersohor ini oleh pemerintah Singapura menimbulkan berbagai reaksi.

Mengapa ia dan keluarganya ditahan dan dikembalikan ke wilayah Indonesia?

Bagaimana hukum memandang kasus ini?

Kita akan bahas di Kacamata Hukum dalam tema ‘Seluk Beluk Imigrasi, Ditolak Masuk hingga Deportasi’ bersama Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Dr. Lucky Karim, SE, SH., M.Si.

Simak selengkapnya pada video di atas. (*)

 

Baca: Ramai karena Ditolak Singapura, Kini UAS Padat Jadwal Dakwah dari Madura hingga Maluku Utara

Baca: Soal Pelarangan Masuk Ustaz Abdul Somad, Mendagri Singapura Sebut UAS Meradikalisasi Warganya

 

#Imigrasi Singapura #deportasi #Ustaz Abdul Somad #Imigrasi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda