Kewenangan IDI dalam UU No 29 Tahun 2004 Dianggap Berlebihan, Buat Nakes Lebih Takut pada IDI

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Mei Sada Sirait

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan Judilherry Justam menilai kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diatur dalam UU No.29 Tahun 2004 berlebihan dan di luar kelaziman.

Adapun kewenangan IDI yang dianggap berlebihan yaitu membentuk kolegium yang menerbitkan sertifikat kompetensi untuk syarat mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SORE: SELASA 24 MEI 2022

Kewenangan tersebut dinilai membuat dokter lebih takut dengan IDI dibandingkan Kemenkes.(*)

# LIVE UPDATE # Ikatan Dokter Indonesia # nakes

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda