TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan Judilherry Justam menilai kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diatur dalam UU No.29 Tahun 2004 berlebihan dan di luar kelaziman.
Adapun kewenangan IDI yang dianggap berlebihan yaitu membentuk kolegium yang menerbitkan sertifikat kompetensi untuk syarat mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SORE: SELASA 24 MEI 2022
Kewenangan tersebut dinilai membuat dokter lebih takut dengan IDI dibandingkan Kemenkes.(*)
# LIVE UPDATE # Ikatan Dokter Indonesia # nakes
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.