TRIBUN-VIDEO.COM - Jamari pria paruh baya tersangka penembak Briptu Khairul Candra bakal dikenai pasal berlapis.
Anggota Polres Musi Rawas telah mengamankan tersangka Jamari (57) warga Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Jamari adalah tersangka pelaku penembakan anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Briptu Khairul Candra saat penggerebekan bandar narkoba di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi pada Kamis (19/5/2022) lalu.
Baca: Kakek Jamari, Sosok Pria Paruh Baya yang Tembak Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas
"Alhamdulillah, kita telah berhasil mengamankan tersangka berinisial J (Jamari), pada Minggu (22/5/2022) bersama masyarakat, anggota polisi di Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartomo didampingi Wakapolres Kompol Willian Herbensyah, Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi dan Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, saat rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin (23/5/2022).
Dikatakan, pengkapan berlangsung dengan kondusif dan tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Pada saat proses penangkapan, kita kembali bersyukur, bahwa tersangka tidak melakukan perlawanan, dan ikut anggota polisi bersama dengan keluarga dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.
Dikatakan, terkait penembakan yang dilakukan tersangka Jamari dan mengenai salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas, maka yang bersangkutan dapat dikenai pasal berlapis.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini J (Jamari) dikenai pasal 338 KUHP junto pasal 53 percobaan pembunuhan. Kemudian pasal 213 ayat 2 KUHP yaitu melawan petugas saat melaksanakan tugas hingga mengakibatkan luka berat. Selanjutnya pasal 351 ayat 2 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," kata kapolres.
Baca: Viral Ibu Hamil Harus Digendong Menyeberangi Sungai Deras, karena Jembatan Penghubung Desa Rusak
Sementara itu, tersangka Jamari ditangkap karena kasus penembakan terhadap salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas saat anggota melakukan penggerebekan bandar narkoba di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (19/5/2022) lalu.
Dia menembak karena melihat anaknya, berinisial F ditangkap bersama teman anaknya Hengki.
Karena salah seorang anggota kena tembak, sehingga fokus anggota terpecah, kesempatan itu kemudian dimanfaatkan F dan Hengki untuk kabur melarikan diri.
Adapun tersangka Hengki, kemudian berhasil ditangkap kembali pada Sabtu (21/5/2022).
Dan sehari kemudian, Minggu (22/5/2022) tersangka Jamari juga berhasil diamankan.
Sementara tersangka F, masih terus diburu bersama dengan bandar narkoba lainnya yang sudah jadi target Satres Narkoba Polres Musi Rawas. (sp/ahmad farozi)
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jamari Pria Paruh Baya Penembak Polisi di Musi Rawas Dikenai Pasal Berlapis
# kakek # warga # tembak # polisi # penggerebekan # Bandar narkoba # Musi Rawas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.