Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Kakek Jamari, Sosok Pria Paruh Baya yang Tembak Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas

Senin, 23 Mei 2022 17:21 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Jamari pria paruh baya tersangka penembak Briptu Khairul Candra bakal dikenai pasal berlapis.

Anggota Polres Musi Rawas telah mengamankan tersangka Jamari (57) warga Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.

Jamari adalah tersangka pelaku penembakan anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Briptu Khairul Candra saat penggerebekan bandar narkoba di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi pada Kamis (19/5/2022) lalu.

"Alhamdulillah, kita telah berhasil mengamankan tersangka berinisial J (Jamari), pada Minggu (22/5/2022) bersama masyarakat, anggota polisi di Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartomo didampingi Wakapolres Kompol Willian Herbensyah, Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi dan Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, saat rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin (23/5/2022).

Dikatakan, pengkapan berlangsung dengan kondusif dan tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Pada saat proses penangkapan, kita kembali bersyukur, bahwa tersangka tidak melakukan perlawanan, dan ikut anggota polisi bersama dengan keluarga dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.

Baca: Sopir Pengganti Bus Maut di Tol Sumo Positif Narkoba, Ini Ancaman Hukuman yang Menantinya

Baca: Launching Kampung Bersih Narkoba di Bandar Agung, BNNP Lampung Simulasi Anjing Pelacak Endus Narkoba

Dikatakan, terkait penembakan yang dilakukan tersangka Jamari dan mengenai salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas, maka yang bersangkutan dapat dikenai pasal berlapis. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini J (Jamari) dikenai pasal 338 KUHP junto pasal 53 percobaan pembunuhan. Kemudian pasal 213 ayat 2 KUHP yaitu melawan petugas saat melaksanakan tugas hingga mengakibatkan luka berat. Selanjutnya pasal 351 ayat 2 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," kata kapolres.

Sementara itu, tersangka Jamari ditangkap karena kasus penembakan terhadap salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas saat anggota melakukan penggerebekan bandar narkoba di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (19/5/2022) lalu. Dia menembak karena melihat anaknya, berinisial F ditangkap bersama teman anaknya Hengki. Karena salah seorang anggota kena tembak, sehingga fokus anggota terpecah, kesempatan itu kemudian dimanfaatkan F dan Hengki untuk kabur melarikan diri. Adapun tersangka Hengki, kemudian berhasil ditangkap kembali pada Sabtu (21/5/2022).

Dan sehari kemudian, Minggu (22/5/2022) tersangka Jamari juga berhasil diamankan. Sementara tersangka F, masih terus diburu bersama dengan bandar narkoba lainnya yang sudah jadi target Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jamari Pria Paruh Baya Penembak Polisi di Musi Rawas Dikenai Pasal Berlapis

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved