TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus ayah diduga memperkosa tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang sempat viral di media sosial tahun lalu, kembali dihentikan Polda Sulsel.
Polisi menyebut tidak menemukan adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menyebut, laporan dari korban R ibu dari tiga anak yang diduga menjadi korban dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Gelar perkara khusus kasus sudah dilakukan.
Baca: Kasus Rudapaksa Tentara Rusia, Bayi laki-laki Usia 1 Tahun Jadi Korban hingga Meninggal
Pihaknya menghadirkan sejumlah pihak, diantaranya dari Krimum Polda Sulsel, KSP, LBH, Kompolnas, LPSK, KSP, KPPA, Apsifor, PDFI dan lain-lain.
Unsur pidana itu tidak ditemukan lantaran saat pemeriksaan visum terhadap ke tiga anak tidak ditemukan adanya luka bekas dugaan pencabulan atau rudapaksa.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyebut penghentian kasus Ayah Rudapaksa Tiga Anak di Luwu Timur oleh Polda Sulsel, sudah sesuai prosedur.
Baca: Ayah Rudapaksa Anak Tirinya di Tulungagung, Terungkap Dilakukan Sejak 2019
Menurutnya, keputusan polisi menutup kasus itu sudah sangat profesional.
Sebab kata dia, Kompolnas konsen mengikut jalannya penanganan perkara tersebut.
Hal lantaran, pihaknya mengaku sangat konsen dengan kasus yang melibatkan anak.
Olehnya itu, dirinya juga terlibat langsung dalam gelar perkara khusus yang dilangsungkan di Mapolda Sulsel.
Dasar penilaian profesionalisme penyidik lanjut dia, ditunjukkan dengan adanya metode penyelidikan Scientific Investigation.
Sekedar diketahui penyelidikan kasus dugaan rudapaksa ayah ke tiga anaknya di Luwu Timur itu sebelumnya juga sempat dihentikan.
Namun karena viral di media sosial, pada November 2021 lalu, Polda Sulsel bersedia membuka kembali kasus tersebut.(*)
Editor: Imam Arif
Host: Dea Mita
# rudapaksa # Polda Sulsel # viral di media sosial # Luwu Timur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.