Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Ayah Rudapaksa Anak Tirinya di Tulungagung, Terungkap Dilakukan Sejak 2019

Kamis, 19 Mei 2022 20:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Pelaku juga mengajari korban berbuat tak senonoh.

Kasus ini terungkap saat ibu korban melihat anaknya berbuat tak senonoh sendirian.

Ibu korban yang kaget lalu mengorek informasi ke anaknya.

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MT (43), seorang warga Kecamatan Ngunut pada Selasa (17/5/2022).

MT diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, DY, yang masih berusia 12 tahun.

Baca: Kedubes Republik Belarus di RI Diteror! Email Ancaman Bom Dikirim ke Kantor di Kawasan Setiabudi

"Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya, Minggu (15/5/2022).

Saat itu ibu korban melihat anak perempuannya ini tengah melakukan hal tak senonoh sendirian.

Kaget dengan perilaku DY, orang tua berusaha mengorek penjelasannya.

"Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari ayah tirinya. Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama menyetubuhinya," ungkap Anshori.

Baca: Terungkap Modus 5 Pelaku Pencurian Motor Mewah di Kalideres, Sering Bikin Syok Terapi Bocah

Pengakuan DY pada orang tuanya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada 2019.

Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB.

Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.

"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Anshori.

Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin.

Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.

Baca: Sebuah Bangunan dari Luar Tampak Seperti Gudang Namun dari Dalam Seperti Istana

"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori.

Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ibu di Tulungagung Kaget saat Lihat Putrinya Lakukan Hal Ini, Bongkar Perilaku Bejat Ayah Tiri

(Surya.co.id/David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Terungkap saat Ibu Korban Lihat Anaknya Berbuat Tak Senonoh Sendirian

# ayah rudapaksa anak # ayah rudapaksa anak tiri # rudapaksa # Tulungagung # Jawa Timur

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved