TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah dua tahun lebih pandemi Covid-19, pemerintah memberikan pelonggaran terhadap protokol kesehatan.
Presiden Joko Widodo dalam keterangannya mengumumkan bahwa masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan boleh tak memakai masker.
Jokowi juga mencabut adanya syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.(*)
Baca: Update Covid 19 Indonesia per 18 Mei 2022, Ada 327 Kasus Baru di Tengah Aturan Pelonggaran Masker
Baca: Presiden Jokowi Bolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker saat Berada di Luar Ruangan: Tidak Padat Orang
Baca berita terkait lainnya di sini.
#Jokowi #Covid-19 #masker
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.