TRIBUN-VIDEO.COM - Baru-baru ini kecelakaan maut yang melibatkan kereta kelinci atau odong-odong di Boyolali, Jawa Tengah menewaskan dua orang.
Kejadian tersebut membuat Polres Sukoharjo melarang kereta kelinci beroperasi di jalan raya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan alasan pelarangan tersebut.
Menurut Wahyu, kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain.
Dikutip dari Kompas.com, kereta kelinci merupakan kendaraan yang dibuat hasil modifikasi.
Disebut membahayakan orang apabila kereta kelinci hasil modifikasi itu tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca: Kelecakaan Maut Kereta Kelinci di Boyolali, Sempat Mogok di Jalan Sebelum Terbalik di Ladang
Untuk itu, Wahyu telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada sopir kereta kelinci.
Mereka diminta untuk menghentikan operasinya di jalan raya.
“Kami mengimbau dan mengedukasi pemilik maupun sopir kereta kelinci menghentikan operasi di jalan raya," katanya.
"Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kami minta gencarkan sosialisasi untuk mengantisipasi bahayanya yang tidak standar fisik dan administrasi kendaraan,” kata dia.
Dari data yang dihimpun, Polres Sukoharjo mencatat ada 85 unit kereta kelinci yang beroperasi.
Apabila melintas di jalan raya, maka berpotensi melanggar Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun jika beroperasi di jalan kampung atau lapangan tidak ada pelarangan.
“Intinya, jika kereta kelinci beroperasi di jalan raya berpotensi melanggar Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, jika beroperasi di jalan kampung atau lapangan tidak diatur,” ucap Wahyu.
Sebelumnya, kecelakaan maut ini terjadi di Dukuh Dawung, Desa Sempu, Kecamatan Andong pada Rabu (11/5) kemarin.
Baca: Kecelakaan Kereta Kelinci di Boyolali Tewaskan 2 Orang, Bagaimana dengan Standar Keselamatannya?
Kereta kelinci yang mengangkut 22 penumpang itu terguling di sebuah ladang.
Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid mengatakan, kejadian bermula saat kereta kelinci hendak menuju Bandara Adi Soemarmo, Ngemplak.
Sang sopir memilih jalan pintas di perkampungan dan kebun jati di Dusun Sempu, Andong.
Saat melintasi jalan tersebut, kereta kelinci tiba-tiba mengalami masalah dan mogok di jalan.
Beberapa penumpang kemudian turun dan mendorong kereta kelinci tersebut agar bisa berjalan.
Setelah didorong, kereta kelinci malah melaju kencang dan terbalik di area ladang.
“Awalnya kereta mogok, lalu didorong. Ternyata terkendala gas terkunci dan sepur kelinci berjalan kencang dan lurus, lalu terbalik di tegalan,” kata Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tegaskan Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya"
# kecelakaan maut # odong-odong # Boyolali # Kapolres Sukoharjo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.