Jokowi Teken Perpres, PNS Bisa Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Begini Aturan Lengkapnya

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam lembaran Perpres yang diunggah di laman Sekretariat Negara, terdapat sejumlah aturan yang dimuat.

Satu di antaranya terkait pegawai Otorita IKN yang merupakan ASN, terdiri dari PNS dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa PNS dapat beralih status menjadi pegawai otorita IKN atau penugasan dari instansinya.

Dengan peralihan status tersebut, maka PNS yang bersangkutan dinyatakan berhenti atau berakhir masa baktinya.

Namun dalam hal ini, pemberhentian dilakukan secara hormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara PNS yang mendapat penugasan, bisa kembali ke instansinya masing-masing apabila belum memasuki masa pensiun.

Baca: PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Presiden Joko Widodo Resmi Teken Perpres 62/2022

Baca: BSU Pekerja Rp 3,5 Juta Gagal Cair Sebelum Lebaran, Menaker Ida Fauziyah Berikan Penjelasan

“Dalam hal PNS dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berhenti atau telah berakhir maksa baktinya, PNS yang bersangkutan kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun,” demikian bunyi pasal 5 ayat 4.

Kemudian, untuk PPPK dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.

PPPK diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita IKN.
Ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita IKN diatur dalam Peraturan Kepala Otorita IKN.

Dikutip dari Tribunnews.com, Perpres tersebut juga mengatur terkait Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita.

Pada pasal 9 ayat 1 disebutkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita ditunjuk dan diangkat oleh Presiden.

Meski begitu harus melalui diskusi terlebih dahulu dengan DPR.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi dari pasal 9 ayat 1.

Kemudian dalam pasal 9 ayat 2, Kepala dan Wakil Otorita memiliki masa jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Hanya saja, di pasal 9 ayat 3, Kepala dan Wakil Otorita yang telah dilantik juga dapat diberhentikan oleh Presiden sewaktu-waktu.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya,” demikian tertulis pasal 9 ayat 3.(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken Perpres Tentang Otorita IKN, Atur soal PNS hingga Masa Jabatan Kepala dan Wakil Kepala

Editor Video : Ghozi Luthfi R
Host : Agung Laksono

# Presiden Joko Widodo # Jokowi # PNS # Perpres Otorita IKN # IKN # Kepala Otorita IKN

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda