Hukum Bersihkan Telinga saat Puasa Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Buya Yahya

Editor: Unzila AlifitriNabila

Video Production: Arie Setyaga Handika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Umat Muslim saat ini tengah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan 1443 H.

Segala ibadah sunnah di Ramadan 2022 H ini sangat dianjurkan Rasululullah SAW untuk dikerjakan karena menambah pahala.

Namun bagaimana jika tengah memberihkan telinga dan hidung (ngupil) saat menjalankan puasa Ramadan.

Baca: Apakah Menangis Bisa Memuat Batal Puasa? Begini Penjelasan Ustaz

Apakah batal puasa kita?. Buya Yahya pun menjelaskan soal membersihkan telinga dan memberihkan hidung atau mengupil ini.

Pasalnya tidak sedikit yang bertanya-tanya mengenai kegiatan membersihkan kotoran di dalam hidung dan telinga bisa membatalkan puasa Ramadan.

Lalu bagaimana hukumnya membersihkan kotoran di hidung (mengupil) dan telinga saat berpuasa? Apakah membatalkan ibadah puasa?

Hukum Membersihkan Kotoran di Dalam Hidung dan Telinga

Buya Yahya dalam kalan Youtube Al Bahjah TV menyebut, jika membersihkan kotoran di lobang hidung tidaklah membuat puasa seseorang menjadi batal.

Namun, terdapat ketentuan dalam membersihkan kotoran-kotoran didalam lobang hidung yang apabila dilanggar justru akan membatalkan puasa.

"Yang dimaksudkan membatalkan jika memasukkan sesuatu ke lobang hidung adalah lobang bagian atas, yang apabila kita masukkan adalah air kita akan merasa perih dan panas, apabila anda memasukkan sesuatu sampai disitu batal lah puasa anda," kata Buya Yahya dikutip dari Youtube Al Bahjah TV.

"Maka dari itu bagi siapapun yang punya hobi ngupil ternyata tidak membatalkan pusa asalkan ngupilnya yang wajar jangan sampai ke bagian lobang atas dan jangan dilakukan di tempat umum," lanjutnya.

Baca: TRENDING STYLE: Dahsyatnya Berkah Puasa di Bulan Ramadhan, Pahala Dilipatgandakan, Dosa Dihapus!

Hal serupa juga berlaku untuk seseorang yang ingin membersihkan kotoran yang ada di dalam telinga.

Dilansir dari akun Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa ibadah puasa yang dijalankan menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga.

Namun, Buya menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking saat membersihkan telinga.

"Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya," jelas Buya Yahya.

Namun lain halnya jika benda itu dimasukkan ke bagian dalam telinga.

"Tapi kalau memasukkan menggunakan korek kuping batal," tegasnya.

Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan adanya pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.

"Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya. (*)



Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Batalkah Puasa Jika Ngupil dan Bersihkan Telinga saat Bulan Ramadan ?, Simak Penjelasan Buya Yahya

# kotoran telinga # membersihkan telinga # buya yahya

Sumber: Banjarmasin Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda