Senin, 12 Mei 2025

Ramadhan

Hukum Melihat Kemaluan Pasangan saat Puasa, Buya Yahya Beri Penjelasan

Minggu, 24 Maret 2024 14:21 WIB
Serambi Indonesia

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam menjalankan ibadah ini, kita perlu berhati-hati menjaga diri agar tidak membatalkan puasa dan dapat mengurangi pahala puasa itu sendiri.

Satu hal yang sering kita dengar dimasyarakat terkait batalnya puasa seseorang ketika melihat kemaluan pasangan, namun benarkah demikian?

Terkait permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Awalnya, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat berpuasa.

Apalagi, melihat kemaluan pasangan tersebut sampai bersyahwat hingga mengeluarkan air mani.

Baca: Bagaimana Hukumnya Orang yang Berpuasa tetapi Malas Salat?

"Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa Ramadhan?," demikian tanya seorang jamaah.

Menjawab hal itu, Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.

"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Kamis (16/3/2024).

"Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh," lanjut Buya.

Baca: Bagaimana Hukumnya Bila Umat Muslim Berpuasa tetapi Tidak Melaksanakan Salat?

Hanya saja, jika melihat kemaluan pasangan sampai dapat membangkitkan syahwatnya, maka saat itu menjadi haram.

"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram. Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.

Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.

"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.

Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Puasa

# buya yahya # Puasa # Ramadhan

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Serambi Indonesia

Tags
   #buya yahya   #puasa   #Ramadhan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved