Ramadhan
Hukum Melihat Kemaluan Pasangan saat Puasa, Buya Yahya Beri Penjelasan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam menjalankan ibadah ini, kita perlu berhati-hati menjaga diri agar tidak membatalkan puasa dan dapat mengurangi pahala puasa itu sendiri.
Satu hal yang sering kita dengar dimasyarakat terkait batalnya puasa seseorang ketika melihat kemaluan pasangan, namun benarkah demikian?
Terkait permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Awalnya, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat berpuasa.
Apalagi, melihat kemaluan pasangan tersebut sampai bersyahwat hingga mengeluarkan air mani.
Baca: Bagaimana Hukumnya Orang yang Berpuasa tetapi Malas Salat?
"Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa Ramadhan?," demikian tanya seorang jamaah.
Menjawab hal itu, Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.
"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Kamis (16/3/2024).
"Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh," lanjut Buya.
Baca: Bagaimana Hukumnya Bila Umat Muslim Berpuasa tetapi Tidak Melaksanakan Salat?
Hanya saja, jika melihat kemaluan pasangan sampai dapat membangkitkan syahwatnya, maka saat itu menjadi haram.
"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram. Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.
Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.
"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.
Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Puasa
# buya yahya # Puasa # Ramadhan
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Serambi Indonesia
Live Update
Polresta Mamuju Catat Ada 53 Kasus Lakalantas selama Ramadhan 1446 Hijriah, 5 Korban Meninggal Dunia
Jumat, 11 April 2025
Live Update
Suasana Perayaan Ketupat di Yosonegoro Kota Gorontalo, Dimulai dengan Doa Puasa Sunnah 6 Syawal
Senin, 7 April 2025
Live Update
Walkot Tasikmalaya Laksanakan Salat Id Perdana di Masjid Agung seusai Dilantik Jadi Kepala Daerah
Senin, 31 Maret 2025
Ramadhan 2025
Tutorial Hijab Super Anggun Sat Set 2 Menit Aja Cocok Buat Dipakai Pas Lebaran
Sabtu, 29 Maret 2025
Live Update
Jokowi Buka Suara soal Isi Pembicaraan dengan Prabowo saat Buka Puasa Bersama di Istana Jakarta
Jumat, 28 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.