TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap ada peran Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di balik tak dihukum matinya Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terus memantau perkembangan kasus oknum TNI di kasus Nagreg, Jawa Barat.
Jenderal Andika juga sempat memanggil seorang jenderal bintang satu untuk menanyakan update dari kasus yang dilakukan tiga oknum TNI di kasus Nagreg.
Baca: Panglima TNI Jenderal Andika Kunjungan Kerja ke Australia, Bahas Isu Pertahanan dan Keamanan
Sang jenderal bintang satu itu ialah Komandan Satuan Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Dansatidik Pomad), Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani S.
Diketahui, ketiga oknum TNI yang terlibat pembunuhan kepada sejoli itu yakni Kolonel Infanteri Priyanto bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua Dwi Atmoko yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Baca: Buntut Kasus Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup & Dikeluarkan dari TNI
Tiga oknum anggota TNI AD itu menabrak sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2022).
Jasad kedua sejoli itu baru ditemukan di Sungai Serayu Cilacap. pada Sabtu (11/12/2021).
Kepada Jenderal Andika, Brigjen TNI Kemas mengatakan, rencananya dalam waktu dekat ketiga tersangka akan disatukan di Jakarta.
"Posisi sekarang kami baru lakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka di tiga lokasi, yakni di Bogor, di Cijantung, dan di Pomdam Jaya.
Rencana besok akan kami tetapkan tersangka dan didampingi penasehat hukum," kata Brigjen Kemas kepada Jenderal Andika dalam rapat dengan tim hukum TNI seperti dilansir TribunJakarta.com dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (9/2/2022).
Baca: Sidang Pemeriksaan Terdakwa Pembunuhan di Nagreg, Kolonel Priyanto: Anak Saya Bilang Papah Itu Baik
Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI menginginkan agar ketiga tersangka mendapatkan hukuman yang maksimum, yakni tuntutan seumur hidup.
Hal tersebut dikarenakan salah satu korban kecelakaan berdasarkan hasil visum dan otopsi belum meninggal, namun sengaja dihilangkan nyawanya dengan tidak memberikan pertolongan namun membuang korban ke sungai.
"Saya ingin pasal itu maksimum bener karena dia ikut membunuh.
Nabrak ini hanya kejadian awal saja dan ternyata belum semuanya meningggal.
Dia pelaku bukan penyerta, itu pembunuhan berencana psal 340 itu (hukuman) seumur hidup," tegas Jenderal Andika.
"Dan itu bukan hanya seumur hidup, hukuman mati," sambung dia.
Meskipun para tersangka dapat dihukum dengan tuntutan hukuman mati sesuai pasal 340, namun Jenderal Andika tak mau mengambil tuntutan tersebut.
"Tapi saya gamau kesitu (hukuman mati), kita maksimalkan saja seumur hidup tuntutan," pinta Jenderal Andika. (*)
(TRIBUN-VIDEO.COM/TRIBUNJAKARTA.COM)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap Ada Peran Jenderal Andika Di Balik Tak Dihukum Matinya Kolonel Priyanto dalam Kasus Nagreg.
#Jenderal Andika Perkasa #Kolonel Priyanto #Kolonel Infanteri Priyanto #Kolonel Inf Priyanto #TNI Tabrak Sejoli di Nagreg #Nagreg
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.