Lebaran Sudah Dekat, Segini Besaran THR yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin, Lebih dari Rp 50 Juta

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Ratu Budhi Sejati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang wajib diberikan kepada para karyawan atau pegawai menjelang hari raya lebaran.

THR akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai H-10 lebaran, termasuk kepada presiden dan wakil presiden.

Lalu berapa besaran THR yang akan diterima oleh Jokowi dan Maruf Amin?

THR yang akan diterima oleh Jokowi kurang lebih Rp 62,74 juta, dan Maruf Amin senilai Rp42,16 juta.

Hal itu dapat diketahui dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh Jokowi termasuk komponen gaji dan tunjangan lainnya, selain tunjangan kinerja.

Baca: Serba-serbi THR, Kapan Turun dan Besaran Uang yang Diterima hingga THR dan Gaji ke 13 ASN dan PNS

Komponen yang akan diterima dalam THR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Disebutkan THR pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden akan meliputi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.

Sementara untuk gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden.

Di dalamnya tertulis, gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan gaji wakil presiden disebutkan empat kali dari gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara gaji pejabat negara yang paling tinggi diperoleh oleh DPR, MPR, dan MA yakni sebesar Rp 50,4 juta.

Baca: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Jadwal THR dan Gaji ke-13 PNS 2022, THR Cair Mulai 10 Hari sebelum Lebaran

Hal itu diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Sehingga dengan aturan tersebut, gaji Jokowi sebagai presiden yakni enam kali gaji pejabat negara tersebut, artinya mendapat Rp 30,24 juta.

Sedangkan Wakil Presiden Maruf Amin mendapat 20,16 juta.

Sementara untuk tunjangan presiden dan wapres diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tertulis besarannya, presiden Rp 32,5 juta per-bulan dan wapres Rp 22 juta per-bulan.

Sehingga THR yang akan diterima oleh Jokowi kurang lebih Rp 62,74 juta, dan Maruf Amin senilai Rp42,16 juta.

(Tribun-Video.com)

# Lebaran # THR # Presiden Jokowi # Wapres Maruf Amin # tunjangan hari raya  

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda