On Focus
Serba-serbi THR, Kapan Turun dan Besaran Uang yang Diterima hingga THR dan Gaji ke 13 ASN dan PNS
TRIBUN-VIDEO.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022 wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pencairan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum hari Lebaran.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.
Indah menyebut bahwa Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan diedarkan pekan depan.
“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri.
Perusahaan diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai beleid yang berlaku.
Adapun ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Mengacu pada aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dikutip dari TribunSumsel.com, Kemenaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.
Sanksi itu di antaranya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Adapun besaran THR yang diberikan mengikuti lama masa bekerja karyawan.
Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Karyawan yang dimaksud adalah mereka yang telah terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Sebagai contoh, karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh maka wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.
Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.
Cara menghitungnya yakni dengan rumus (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
Baca: Jejaring Masjid Modern Darussalam Pinrang Bagi THR, Ajak 20 Orang dari 13 Pondok Pesantren Belanja
Baca: Presiden Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 Persen
#THR #Tukin #PNS #Polri
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribun Video
LIVE UPDATE
Gaji & THR ASN Pemkot Ternate Terlambat, Wali Kota Tauhid Soleman: Pasti Dibayar Awal April 2026
Senin, 30 Maret 2026
Selebritis
Ayu Ting Ting Bagi-bagi THR Lebaran untuk Warga di Kampung, Nominalnya Bikin Kaget
Rabu, 25 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Open House Lebaran di Istana, Warga Antusias Terima Sembako dan Uang Rp200 Ribu THR Idul Fitri
Sabtu, 21 Maret 2026
Viral
TUJUAN BERI THR MOTOR untuk Karyawannya, Agung Widiyatmoko: Biar Makin Solid dan Semangat Bekerja
Sabtu, 21 Maret 2026
Nasional
Fantastis! BOS Rumah Makan Gelontorkan Rp580 Juta, Borong 29 Motor untuk THR Karyawan Jelang Lebaran
Sabtu, 21 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.