Selasa, 7 April 2026

On Focus

Serba-serbi THR, Kapan Turun dan Besaran Uang yang Diterima hingga THR dan Gaji ke 13 ASN dan PNS

Senin, 18 April 2022 20:39 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022 wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pencairan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum hari Lebaran.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.

Indah menyebut bahwa Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan diedarkan pekan depan.

“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri.

Perusahaan diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai beleid yang berlaku.

Adapun ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Mengacu pada aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dikutip dari TribunSumsel.com, Kemenaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.

Sanksi itu di antaranya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Adapun besaran THR yang diberikan mengikuti lama masa bekerja karyawan.

Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Karyawan yang dimaksud adalah mereka yang telah terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sebagai contoh, karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh maka wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.

Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.

Cara menghitungnya yakni dengan rumus (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Simak selengkapnya pada video di atas. (*)

Baca: Jejaring Masjid Modern Darussalam Pinrang Bagi THR, Ajak 20 Orang dari 13 Pondok Pesantren Belanja

Baca: Presiden Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 Persen

#THR #Tukin #PNS #Polri 

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribun Video

Tags
   #THR   #PNS   #Gaji ke-13 PNS

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved