TRIBUN-VIDEO.COM - Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan secara resmi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR selaku pemimpin rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan. Sesaat setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung membahana di ruang rapat paripurna.
Baca: Segera Disahkan, Pemerkosaan & Aborsi Disebut Tak Diatur dalam RUU TPKS, Menteri PPPA Beri Alasannya
Suara tepuk tangan itu berasal dari para anggota Dewan dan masyarakat umum yang hadir di area balkon.
Puan pun tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan meriah tersebut.
Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.
Baca: Kronologi Pos Polisi Pejompongan Dibakar Setelah Kericuhan di Depan Gedung DPR
"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy.
Menurut Willy, pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah menjelang peringatan Hari Kartini, sosok yang selama ini dikenal sebagai pejuang emansipasi perempuan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-undang, Tepuk Tangan Membahana di DPR"
# RUU TPKS DISAHKAN Menjadi Undang-undang # RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) # RUU TPKS # Puan Maharani #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.